
Sidoarjo – SMA Negeri 2 Sidoarjo resmi menerapkan pembelajaran daring (online) mulai Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5171/101.1/2025 yang menekankan pentingnya menjaga kondusifitas, penguatan nilai karakter peserta didik, serta pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, seluruh aktivitas tatap muka di sekolah maupun kegiatan di luar sekolah untuk sementara waktu ditiadakan. Tidak hanya itu, seluruh kegiatan ekstrakurikuler juga dihentikan sementara agar fokus pembelajaran peserta didik dapat sepenuhnya terjaga.
Untuk memastikan keteraturan dan kedisiplinan, peserta didik diwajibkan mengikuti pembelajaran daring dengan menggunakan seragam sekolah sesuai jadwal harian. Kehadiran peserta didik akan dipantau melalui pengiriman share location (sharlok) kepada wali kelas pada tiga waktu yang ditentukan, yaitu pukul 06.30 WIB saat jam masuk, pukul 15.15 WIB saat jam pulang, serta pukul 19.00 WIB dari rumah masing-masing.
Selain itu, peserta didik juga diwajibkan mengikuti evaluasi harian berupa penugasan maupun post test sesuai jadwal pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas hasil belajar dan memastikan seluruh materi terserap dengan baik meski proses belajar dilakukan secara daring.
Kepala SMA Negeri 2 Sidoarjo menegaskan bahwa aturan ini merupakan upaya sekolah dalam menjaga kedisiplinan serta membentuk karakter peserta didik. “Kami berharap setiap peserta didik tetap semangat, disiplin, dan bertanggung jawab meskipun pembelajaran berlangsung dari rumah. Kedisiplinan dalam mengikuti aturan akan menjadi bagian dari pembentukan karakter yang kami tekankan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, sekolah berharap proses pembelajaran tetap berjalan efektif, terarah, serta tetap menumbuhkan nilai-nilai positif pada peserta didik di tengah situasi terkini.






